TOLAK LEGALISASI GANJA "DUKUNG PEREDARAN PASAR GELAP GANJA"

IMG-20140703-WA0003

Di Jogjakarta muncul beberapa spanduk besar dengan tulisan “Tolak Legalisasi Ganja” lengkap dengan simbol klise yang telah sangat melegenda sejak akhir 1970-an, yaitu gambar daun ganja hijau dilingkari dan dicoret melintang dengan warna merah. Spanduk besar tersebut dibuat oleh sebuah ormas yang selama ini sangat gencar pengkampanyekan “perang terhadap peredaran gelap Narkotika” di Republik Indonesia.
Tulisan ini adalah sebuah upaya untuk menanggapi kampanye tersebut sekaligus untuk mengajak masyarakat melihat dan menempatkan isu legalisasi ganja, ataupun anti-legalisasi ganja dalam kerangka pemahaman yang logis dan rasional. Untuk itu ada 2 hal yang sangat perlu untuk diketahui oleh masyarakat:

1. Soal “War on Drugs”
Kampanye dengan tema “Perang terhadap Narkotika” di Indonesia pada hakekatnya adalah merupakan “program turunan” dari kampanye besar-besaran dalam skala global di bawah pimpinan PBB dan berjudul, “War on Drugs”. Judul besar yang diambil oleh PBB tersebut, “War on Drugs” pada dasarnya adalah sesuatu yang aneh karena mengandung unsur pertentangan di dalam dirinya. Kita dapat mengawali untuk membuktikan keanehan tersebut dengan menerjemahkannya.
“War on Drugs” berarti, “Perang terhadap obat-obatan”. Sebuah tema kampanye yang sangat membingungkan, karena tidak jelas batasannya; Obat-obatan yang mana, atau obat-obatan yang seperti apa? Kenapa apotek-apotek tidak digerebeg oleh aparat kepolisian? Kenapa pabrik-pabrik farmasi yang memproduksi obat-obatan tidak ditutup dan dicabut ijinnya? Bukankah yang diperangi adalah obat-obatan? Dengan menerjemahkan arti kata dari “War on Drugs” kita sudah dapat menemukan keanehannya. Dengan begitu kita dapat menyimpulkan bahwa kampanye global “War on Drugs” pada dasarnya sengaja dibuat untuk membuat kacau balau kesadaran logika dan rasio masyarakat.
2. Soal “Legalisasi Ganja” dan “Pasar Gelap”
Spanduk besar “Tolak Legalisasi Ganja” yang ada di Yogyakarta tersebut diberi penegasan, di bawah tulisan “Tolak Legalisasi Ganja”, dengan kata-kata, “Perangi Peredaran Gelap Narkotika”. Jika kedua slogan tersebut disandingkan maka akan menjadi seperti ini: “Tolak Legalisasi Ganja dan Perangi Peredaran Gelap Narkotika”, maka akan timbul kesan bahwa upaya “legalisasi ganja” adalah sama dan sejajar dengan “peredaran gelap Narkotika”. Sedangkan “peredaran gelap” (narkotika atau apapun) nama lainnya adalah “Pasar Gelap”. Dengan demikian spanduk besar di Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut menganggap bahwa upaya legalisasi ganja adalah demi kepentingan pasar gelap. Benarkah begitu? Mari kita buktikan.
Legalisasi itu kata dasarnya “legal”, sedangkan legal itu adalah sesuatu yang resmi dan sah di dalam kerangka hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, dengan demikian legalisasi ganja di Indonesia adalah upaya untuk mendorong agar supaya “negara mengambil alih ganja dari tangan pasar gelap dan membuat regulasi, atau peraturan, atau hukum yang menyangkut pengelolaan ganja sebagai ‘tanaman strategis’ sehingga ganja dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membangun kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan ajaran Pancasila”.
Berikut ini adalah penjelasan perlunya “legalisasi ganja” dari salah satu aspeknya: Kenapa negara harus “mengambil alih ganja” dari tangan “pasar gelap”? Karena, berdasarkan data BNN yang dikeluarkan tahun 2013, jumlah uang yang beredar di pasar gelap narkotika adalah 50 Trilyun Rupiah per tahun (dan pasti akan terus meningkat); Sedangkan pendapatan Negara dari gas bumi, sebagai perbandingan, adalah sekitar 43 Trilyun Rupiah. Dengan demikian sangat jelas, bahwa akan jauh lebih baik jika uang sebesar itu masuk ke Negara dalam bentuk pajak, dan digunakan untuk subsidi pendidikan, kesehatan, pertanian, atau untuk meningkatkan kesejahteraan TNI-Polri, atau untuk menambah anggaran belanja alutsista (alat utama sistem pertahanan) demi mempertahankan kedaulatan negara, dll, dsb, dst.
Apalagi ganja adalah tanaman yang dapat diolah menjadi lebih dari 50 ribu jenis produk, berapa juta lapangan kerja yang dapat disediakan oleh negara dengan mengelola ganja secara baik dan benar? Bukankah dengan mengelola ganja secara baik dan benar berarti akan mendatangkan kesejahteraan dan keselamatan?
Jadi, legalisasi ganja di Indonesia sebenarnya memiliki tujuan yang sama dengan spanduk itu, yaitu memerangi pasar gelap dan mendorong supaya Negara mengambil alih pengelolaan ganja supaya hasil dari pengelolaan ganja tersebut dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan “rakyat adil-makmur-sentosa” seperti ajaran Pancasila.
Semoga tulisan ini dapat meluruskan anggapan dan pemahaman yang keliru tentang legalisasi ganja di Indonesia. Semoga juga dapat menjembatani upaya dialog dan aksi yang lebih logis dan rasional demi pengelolaan kehidupan kita bersama sebagai bangsa menuju arah yang dicita-citakan di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Ditulis oleh Peter Dantovski.
sumber : http://www.legalisasiganja.com/tolak-legalisasi-ganja-dukung-peredaran-gelap-ganja
Previous
Next Post »